Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya


Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu apabila dibuka dapat:

  • Menghambat proses penegakan hukum;
  • Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  • Mengungkap rahasia pribadi seseorang;
  • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  • Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Jenis-jenis Informasi yang dikecualikan pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Tarakan:

  • Informasi berupa gambar foto dan video tentang rekaman tindakan medis, pasien dan petugas
  • Dokumen / berkas kepegawaian PNS meliputi :
    • Arsip dokumen kepegawaian
    • Identitas PNS yang melanggar / dijatuhi hukuman disiplin
    • Identitas PNS yang mengajukan izin perceraian
  • Data identitas pengaduan masyarakat
  • Dokumen / berkas perkara yang masih di proses di pengadilan
  • Dokumen penawaran tender (rincian harga satuan)
  • Proses evaluasi pengadaan barang / jasa
Jam Pelayanan :
Senin - Jumat : 08.00 - 15.30 WITA
Istirahat Senin - Kamis : 12.00 - 13.00 WITA
Istirahat Jumat: 12.00 - 13.30 WITA
Youtube
Maklumat Pelayanan
IPKP

90.81%

Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik

IPAK

95.04%

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Link Terkait
  1. Jln HR Rasuna Said Blok X5 Kav.4-9, Setiabudi, Jakarta Selatan
  2. Jln HR Rasuna Said Blok X5 Kav.4-9, Setiabudi,Jakarta Selatan
  3. Jln HR Rasuna Said Blok X5 Kav.4-9, Setiabudi,Jakarta Selatan

1

Pengunjung Hari Ini


16033

Total Pengunjung