Profil BKK Tarakan
Visi
Mewujudkan pintu masuk negara dan wilayah yang bebas penyakit dan faktor risiko
Misi
Mewujudkan pintu masuk negara dan wilayah yang bebas penyakit dan faktor risiko
Misi
- Meningkatkan deteksi dini dan respon penyakit dan faktor risiko
- Meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan alat angkut di pintu masuk negara
- Meningkatkan tata kelola kegiatan yang bersih dan akuntabel
- Peningkatan sumber daya manusia
Tugas Pokok
"UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara." Fungsi
UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
"UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara." Fungsi
UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
- pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
- pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
![](https://bkktarakan.id/public/assets/images/gambar/struktur.png)
Jl. Mulawarman No.103 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat 77111
Telp : (0551) 21334WA : 0811-5919-901
Email : kkp.tarakan.borneo@gmail.com
![](https://bkktarakan.id/public/assets/images/gambar/logo.png)
Jam Pelayanan :
Senin - Jumat : 08.00 - 15.30 WITA
Istirahat Senin - Kamis : 12.00 - 13.00 WITA
Istirahat Jumat: 12.00 - 13.30 WITA
Istirahat Senin - Kamis : 12.00 - 13.00 WITA
Istirahat Jumat: 12.00 - 13.30 WITA
Maklumat Pelayanan
![](https://bkktarakan.id/public/assets/images/gambar/maklumatp.png)
IPKP
90.81%
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik
IPAK
95.04%
Indeks Persepsi Anti Korupsi
Link Terkait
-
Jln HR Rasuna Said Blok X5 Kav.4-9, Setiabudi, Jakarta Selatan
-
Jln HR Rasuna Said Blok X5 Kav.4-9, Setiabudi,Jakarta Selatan
-
Jln HR Rasuna Said Blok X5 Kav.4-9, Setiabudi,Jakarta Selatan
1
Pengunjung Hari Ini
13961
Total Pengunjung