Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Tarakan yang selanjutnya disingkat PPID meliputi PPID Pelaksana, PPID Pembantu, Koordiantor Layanan Informasi, dan Petugas Dokumentasi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :
- PPID Pelaksana yaitu Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Tarakan
- PPID Pembantu yaitu
- Ka. Subbag Administrasi Umum,
- Ketua Tim Kerja Surveilans dan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan,
- Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang,
- Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Lingkungan,
- Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus,
- Ketua Tim Kerja Layanan Publik dan Zona Integritas,
- Koordinator Wilker Pelabuhan Laut
- Koordinator Wilker Nunukan
- Koordiantor Wilker Berau
- Koordiantor Wilker Bunyu
- Koordiantor Wilker Sebatik
- Koordiantor Pos Pelabuhan Tanjung Selor
- Koordiantor Pos Pelabuhan Malinau
Visi
Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Visi
Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Visi
- Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, cara mudah dan sederhana.
- Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Tarakan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.
Fungsi
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.
Fungsi
- pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- pengujian konsekuensi;
- penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
- penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik; dan
- pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.

Jam Pelayanan :
Senin - Jumat : 08.00 - 15.30 WITA
Istirahat Senin - Kamis : 12.00 - 13.00 WITA
Istirahat Jumat: 12.00 - 13.30 WITA
Istirahat Senin - Kamis : 12.00 - 13.00 WITA
Istirahat Jumat: 12.00 - 13.30 WITA
Youtube
Maklumat Pelayanan

IPKP
90.81%
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik
IPAK
95.04%
Indeks Persepsi Anti Korupsi
Link Terkait
-
Jln HR Rasuna Said Blok X5 Kav.4-9, Setiabudi, Jakarta Selatan
-
Jln HR Rasuna Said Blok X5 Kav.4-9, Setiabudi,Jakarta Selatan
-
Jln HR Rasuna Said Blok X5 Kav.4-9, Setiabudi,Jakarta Selatan
1
Pengunjung Hari Ini
16043
Total Pengunjung